KEPGUB
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor SK 100.3.3.1-172 Tahun 2025
Pasal 3
Dokumen Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya memuat :
a. Latar belakang dan Dasar Hukum;
b. Hasil evaluasi Renja PD tahun lalu;
c. Tujuan dan sasaran Perangkat Daerah;
d. Rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah;
e. Penutup; dan
f. Lampiran program/ kegiatan/ sub kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
